Beranda | Artikel
Shalat di Raudhah di Waktu Terlarang
Jumat, 7 April 2017

Shalat di Raudhah

Bolehkah shalat di Raudhah setelah subuh?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, shalat di waktu terlarang berlaku untuk shalat mutlak tanpa sebab

Ada 3 waktu larangan shalat, setelah subuh sampai terbit matahari, setelah asar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari tepat di tengah, hingga tergelincir ke barat.

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah asar sampai matahari terbenam. (HR. Bukhari 586).

Waktu larangan ini berlaku untuk shalat mutlak, yaitu shalat tanpa sebab.

An-Nawawi mengatakan,

وأجمعت الأمة على كراهة صلاة لا سبب لها في هذه الأوقات، واتفقوا على جواز الفرائض المؤداة فيها، واختلفوا في النوافل التي لها سبب كصلاة: تحية المسجد، وسجود التلاوة، والشكر، وصلاة العيد، والكسوف، وفي صلاة الجنازة، وقضاء الفوائت. ومذهب الشافعي وطائفة جواز ذلك كله بلا كراهة

Kaum muslimin sepakat makruhnya shalat tanpa sebab di waktu-waktu terlarang ini. Mereka juga sepakat, bolehnya shalat wajib yang dikerjakan di waktu terlarang ini. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai shalat sunah yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sujud tiawah, shalat id, shalat gerhana, shalat gerhana, dan qadha shalat yang ketinggalan. Dalam madzhab Syafiiyah dan beberapa madzhab lainnya, semua shalat yang memiliki sebab itu dibolehkan.

Kedua, shalat di raudhah, latar belakangnya sama dengan shalat di masjid lainnya. Karena hakekat dari Raudhah adalah masjid nabawi yang pertama di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengalami perluasan. Yang membedakan Raudhah dengan masjid yang lain adalah masalah keutamaan. Bahwa shalat di raudhah lebih utama dibandingkan shalat di masjid yang lain.

Dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

Antara rumah dan mimbarku adalah salah satu raudhah (taman) surga. (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434).

Sementara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada mendekati ujung kanan masjid beliau dan pintu rumah beliau di tembok ujung kiri. Berarti Raudhah adalah ujung kanan, hingga ujung kiri dari masjid ke belakang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa waktu larangan shalat, dan ini berlaku untuk masjid beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya larangan itu juga berlaku untuk shalat di raudhah.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فالصلاة في الروضة الشريفة كالصلاة في غيرها من الأماكن لا تشرع في أوقات النهي، وليست الرغبة في تحصيل ثواب الصلاة في هذا المكان الفاضل مما يسوغ فعل النافلة في أوقات النهي، وليس ذلك بمجرده سببًا تستباح به الصلاة عند من يرى جواز فعل ذوات الأسباب؛ كتحية المسجد ونحوها في أوقات النهي

Shalat di Raudhah yang mulia statusnya sama  dengan shalat di tempat-tempat yang lain, artinya tidak boleh dilakukan di waktu-waktu larangan. Sebatas harapan untuk mendapatkan pahala shalat di tempat mulia ini, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengerjakan shalat sunah di waktu larangan. Dan menurut ulama yang membolehkan shalat sunah yang memiliki sebab dikerjakan di waktu terlarang, tidak menjadikan keutamaan Raudhah semata sebab yang membolehkan shalat di waktu larangan. (Fatawa Sybakah Islamiyah, no. 189257).

Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa kita garis bawahi terkait shalat sunah di Raudhah di waktu larangan,

[1] Bagi yang masuk masjid nabawi, dan belum melakukan shalat apapun, kemudian langsung ke Raudhah, dibolehkan melakukan shalat sunah 2 rakaat tahiyatul masjid. Karena shalat yang dia kerjakan memiliki sebab.

[2] Bagi yang sudah shalat di masjid nabawi selain Raudhah, lalu masuk Raudhah di waktu larangan shalat, maka tidak boleh shalat. Tapi bisa langsung duduk berdoa atau berdzikir.

Seperti yang dilakukan kaum muslimin saat ini, mereka datang ke Raudhah setelah subuh atau setelah asar.

Mereka shalat subuh berjamaah di masjid nabawi selain Raudhah. Selepas shalat subuh, langsung ngantri di Raudhah, dan shalat 2 rakaat setelah subuh. Yang terjadi, mereka shalat sunah mutlak di waktu terlarang.

Padahal shalat yang dia kerjakan bukan shalat tahiyatul masjid atau shalat yang dilatar belakangi sebab tertentu.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29385-shalat-di-raudhah-di-waktu-terlarang.html